Koreksi Fatwa: Hukum Memanfaatkan Kulit Buaya yang Sudah Disamak
Assalaamu’alaikum wr wb
Di
Voice of Islam Edisi tanggal 22 April 2011 dalam rubrik Warung Kopi saya (Umar
Abdullah) memberikan fatwa yang salah tentang pemanfaatan kulit buaya yang
telah disamak. Saat itu saya menyampaikan bahwa kulit buaya yang telah disamak
boleh digunakan untuk pembuatan tas. Penyamakan adalah proses pengubahan kulit
mentah menjadi kulit jadi (leather).
Saat itu saya berpegang pada dalil
bahwa setiap kulit yang telah disamak akan menjadi suci.
Dari Aisyah dari Nabi saw, beliau
bersabda: “ThuHuuru kulli adiimin dibaaghuHu “ [Sucinya setiap kulit adalah
disamaknya].” (HR. Daru Quthni)
Namun, ternyata pendapat ini salah,
karena ada hadits yang secara khusus melarang penggunaan kulit binatang yang
dagingnya haram dimakan. Buaya adalah binatang buas bertaring sehingga
dagingnya haram dimakan.
Dari Abil Malih bin Usamah dari
ayahnya, ”Anna rasuulallaaHi shallallaaHu ’alayHi wa sallama naHaa ’an
juluudis sibaa’i [Bahwa Rasulullah saw melarang (memanfaatkan) kulit-kulit
binatang buas]” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Oleh karena itu, tas dari kulit
buaya atau ikat pinggang dari kulit ular adalah produk-produk yang haram dibuat
dan haram diperjualbelikan.
Adapun kulit binatang yang bisa
dimanfaatkan hanyalah kulit binatang yang dagingnya boleh dimakan, baik
binatang itu mati karena disembelih maupun menjadi bangkai setelah kulitnya
disamak. Contoh produknya seperti sepatu dari kulit rusa, kulit sapi, dan kulit
kambing.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “
Maula Maimunah diberi sedekah seekor kambing. Lalu kambing itu mati. Kemudian
lewatlah Rasulullah saw lalu beliaau bersabda: ’Mengapa kamu tidak mengambil
kulitnya, kemudian kamu samak, lalu kamu memanfaatkannya?’ Mereka menjawab,
’Sesungguhnya itu bangkai.’ Beliau bersabda, ’Yang diharamkan itu hanya
memakannya.’” (HR. Jama’ah. Riwayat Ibnu Majah berkata Dari Maimunah).
Dengan
demikian, saya telah mengkoreksi fatwa yang saya berikan. Semoga Allah
mengampuni kesalahan saya ini dan semoga para pendengar Voice of Islam bisa
mendengarkan hasil koreksi saya insya Allah pada Edisi Warung kopi berikutnya
di Edisi Mei. AllaaHumma aamiin.[]
0 komentar:
Posting Komentar